PENGERTIAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. PENGERTIAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Politik berasal dari bahasa
Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. proses pertimbangan
b. menjamin terlaksananya suatu usaha
c. pencapaian cita-cita/keinginan
Politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa
Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas
pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan
politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik
nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan
strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan
pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah
kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi
nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis
terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan
sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap
pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di
antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa
mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi
permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan
teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral;
strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang
memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang
dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila
didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut
di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap
perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut
dapat bersifat temporer dan kontemporer.
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan
menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk
presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu
berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide baru.
D. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi
nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali
bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi
nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi hak-hak seluruh
warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan kehidupan
seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan sistem pendidikan
agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk menjaga
perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap
negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs.
Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain
sebagai berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan
bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang
diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
c. Meningkatkan perdamaian
internasional.
d. Meningkatkan persaudaraan
dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari
hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik
regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun
multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri
Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan
untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh
pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para
diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh
Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah
ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya
dengan dunia internasional.
E. IMPLEMENTASI POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
1. Implementasi
politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
a. Mengembangkan budaya
hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional
yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan
hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum
nasional yang diskriminatif, termasuk
ketidak adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
c. Menegakkan
hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak
hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan penyelenggara
negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan
memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan
prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat
dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap
menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokrasi dalam melayani
masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola
kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan
kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung
jawab profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralisasi
politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3. Komunikasi, informasi, dan
media massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalu imedia massa modern
dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa
memperkukuh persatuandan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa,
serta mengupayakan keamanan hak pengguna
sarana dan prasarana informasi
dan komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas
komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi
informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi
tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang
bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteran insan pers
agar profesional, berintegritas, dan
menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi
dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik
dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan
khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangkan kepentingan
nasional diforum internasional.
4.
Agama
a. Memantapkan
fungsi, peran dan
kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan
etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup
antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling
menghormati dalam semangat
kemajemukan melalui dialog antar
umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara
deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan kemudahan
umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk
penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat
denganmemberikan kesempatan yang
luas kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga–lembaga keagamaan
dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan
untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian
bangsa serta memperkuat kerukunan
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Pendidikan
a. Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan
hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia,
sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional
dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian
untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia
secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian
untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini
publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Kedudukan dan Peranan
Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional
yang diemban oleh lembaga
yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan kualitas peran
dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai
persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka
melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan
serta kesejahteraan keluargadan
masyarakat.
7.
Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga
guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak
usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah
koordinasi masing–masing
organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan
masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di
tingkat internasional.
c. Mengembangkan iklim yang
kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat
dengan memberikan kesempatan
dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara
bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk
menjadi pemimpin bangsa yang beriman
dan bertakwa, berakhlak
mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap
aspirasirakyat.
d. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi
muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika,
obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakatakan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
8. Pembangunan Daerah
a.Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata
dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan
lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya
otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama
petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis,
indutri kecil dan kerajinan
rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan
sumber daya alam.
D. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia
untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang
menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan
bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah
untuk:
a. Melindungi hak-hak seluruh
warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan kehidupan
seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan sistem pendidikan
agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk menjaga
perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap
negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs.
Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain
sebagai berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan
bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang
diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
c. Meningkatkan perdamaian
internasional.
d. Meningkatkan persaudaraan
dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak
terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan
antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral
ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri
Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan
untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh
pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat.
Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar
Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan
diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Sertifikasi politik (kebijakan)
nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi
Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan
Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN
dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara
seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan
kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga
menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal
5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk
mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan
presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi
presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang
wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat
pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan
penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan
d. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan
penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan
di Daerah
1). Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur
dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya
masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
MANAJEMEN NASIONAL PASCA ORBA DAN
REFORMASI
Politik
nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Sebelum tahun 2004
Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta
menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik
dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya
pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun
2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas
kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang
disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan
setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan
janjinya. Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab
terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan
upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon
Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi
kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak
jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal,
sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian
memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat
dalam menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya
masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil
Presiden. Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih
untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat.
Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi
(politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangunan bangsa dan
negara selama satu periode pemerintahan. Apabila dalam berjalannya proses
pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan,
masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud
pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari
kursi Kepresidenan. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang
terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik
strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Eksekutif negara menjadikan visi
dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan Polstranas. Strategi
nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara
setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil
penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pada awal-awal
Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan
Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD
1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single
executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah
menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala
Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental
dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya
berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek
dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa
sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam
tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya
masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini. Presiden Soeharto
diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun
1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan
politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian
besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga
dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan
Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi
makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di
pemerintahan pusat. Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun
1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati
Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan
masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah
bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi
didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi
ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan
oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di
seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi
dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh
aspek kehidupan. Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan
umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan
polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung
Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan
anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan
sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih
kembali pada tahun 2009. Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun
langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi
politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR
adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan
mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintan. Antara
eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur
ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan
negara Indonesia. ecara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani
Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan,
cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup
kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga disebut proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan dalam negara. Adapun menurut teori klasik
Aristoteles pengertian Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama. Politik mengandung aspek-aspek sebagai berikut
negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision
making),kebijaksanaaan (pollicy)dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation). Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat
diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi
diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret
untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya. Politik nasional
adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Sebelum tahun 2004
Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta
menjadikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR
sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional (polstranas). Kebijakan ini
kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap
Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan
sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan
misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato
visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara
resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya. Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan
kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat
melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan
segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum
mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji
berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap
bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji
inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling
bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan janji
palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden. Menjadi kewajiban mutlak bagi
Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia
sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai
dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya
untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila
dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya
mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan
wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden
dari kursi Kepresidenan. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran
yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam
penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Eksekutif
negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan
Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan
lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden.
Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Masa Orde baru ditandai dengan diangkatnya Presiden Soeharto menjadi Presiden
oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun
kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi
nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR
pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan
bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan
yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi
mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Selama periode ini Polstranas disusun dan ditetapkan oleh MPR yang dijabarkan dalam
bentuk GBHN yang berisi program pembangunan jangka panjang (PJP) 25 tahun dan
program pembangunan jangka sedang (PJS) 5 tahun. Pada tahun 1998-1999 Presiden
B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004
menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa
ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali,
menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan
pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam
tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Periode ini ditandai pemberlakuan Ketetapan MPR
Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok–pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara sebagai
dokumen rujukan penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dan reformasi
pembangunan. Pada masa reformasi ini menghasilkan Program Pembangunan Nasional
(Propenas) sebagai rencana pembangunan lima tahuan yang dirumuskan dengan
mengikutsertakan berbagai komponen bangsa. Propenas ini merupakan acuan
penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lembaga negara dan Program Pembangunan
Daerah (Propeda) bagi pemerintah daerah. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia
mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan
yang demokratis di seluruh aspek kehidupan. Terpilihnya Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono(SBY) pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula
perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun
berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan
segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan
misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai
pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009. Periode ini ditandai oleh tiga
poin penting, yaitu: 1. Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan
APBN. 2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan
nasional. 3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam
NKRI. Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada
periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN. Jadi, dapat
disimpulkan bahwa perbedaan paling mencolok dari pola penyusunan polstranas
antara periode orde baru dan periode reformasi adalah dari asal pembuatannya.
Pada masa orde baru polstranas ditentukan dari GBHN yang telah dibuat oleh MPR.
Sedangkan pada periode reformasi, tepatnya pada saat pemerintahan SBY,
polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden. SUMBERNYA :
http://mardoto.com/2011/01/10/perbedaan-pola-penyusunan-politik-strategi-nasional-indonesia-antara-era-orde-baru-stelah-reformasi/
sangat bagus artikelnya...bro
BalasHapus